Mahfud MD: Ucapan Selamat kepada Presiden Terpilih Lebih Tepat Setelah Putusan MK

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud.
Senin, 25 Maret 2024 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3Mahfud MDmenilai ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK, kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024).

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara.

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja, kata Mahfud.

Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Baca juga :