Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada cara lain untuk bisa memakzulkan presiden dan membatalkan hasil pemilu tanpa perlu hak angket. DPR melaksanakan rapat papipurna pada Selasa (5/3) di tengah riuhnya hak angket.
Beberapa pihak mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Soal hak angket, Mahfud MD sempat membuka forum diskusi di Twitter pada 26 Februari 2024 lalu.
Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur. Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik.
Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani. Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.
Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya, tulisnya di platform X (dulunya Twitter) pada Senin (26/2).