Jakarta, Gesuri.id - Mantan Ketua MK yang juga Cawapres, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan presiden di Indonesia harus melewati berbagai proses.
Syaratnya tidak mudah, itu didakwa diimpit oleh sepertiga anggota DPR. Kalau sepertiga setuju tanda tangan, harus sidang dihadiri 2/3 , kalau 2/3 setuju dari 2/3 itu priseden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi dibawa lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu, ujar Mahfud MD dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial TikTok @sosialkros pada Sabtu (24/2/2024).
Belakangan ini muncul isu gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi usai digelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun harus dipahami, pemakzulan Presiden di Indonesia tidak akan berjalan mudah. Bahkan bisa dikatakan mustahil dilakukan di era sekarang.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan setelah proses di DPR, pengajuan Pemakzulan diserahkan ke MK, dan dikembalikan lagi di DPR untuk disidangkan bersama MPR.