Mahfud: MK Bukan Lagi "Mahkamah Kalkulator"

Mahfud: Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator.
Senin, 01 April 2024 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi Mahkamah Kalkulator dalam menjalankan persidangan sebuah perkara.

Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator, kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3).

Mahfud menyebut salah satu bukti MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator adalah terdapatnya istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.

Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator, ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Baca juga :