Mahfud Sebut Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres

Usulan itu memungkinkan untuk menjadi opsi putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 
Senin, 08 April 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengusulkan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai putusan sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, usulan itu memungkinkan untuk menjadi opsi putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja, kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dia menegaskan, opsi tersebut legal, karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945. Saat kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden terpilih akan mengusulkan dua nama ke MPR untuk mengisi kekosongan.

Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan, katanya.

Baca juga :