Mahfud Sebut Tambang Ilegal Harus Ditertibkan

Menurut Mahfud, tambang ilegal harus dibuldoser karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Rabu, 07 Februari 2024 07:52 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kabupaten Sleman, DIY, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa tambang ilegal harus ditertibkan agar hukum dapat tegak dan pembangunan di Indonesia berjalan lancar.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, tambang ilegal harus dibuldoser karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kalau tambang ilegal, IUP-nya tidak bisa dicabut karena kalau yang ilegal itu sudah pasti tidak ada. Tambang ilegal itu harus dibuldoser, gitu, masak IUP dicabut? Ilegal kan. Yang dicabut itu yang legal, kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Mahfud menjelaskan bahwa penambangan ilegal merupakan salah satu contoh nyata bahwa korupsi masih merebak di Indonesia.

Baru empat hari yang lalu itu ada pengumuman bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita tetap rendah. Ada dengan skor 34 dengan catatan urutan ranking negaranya 115 ya. Turun kita ini artinya korupsinya masih terus merebak. Nah korupsi terus merebak ini, antara lain di proses perizinan, ujarnya.

Baca juga :