Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi, Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.
MK meminta agar Pilkada harus tetap gelar pada November 2024 sesuai dengan Undang-undang.
Dia menilai, putusan MK soal jadwal Pilkada mampu menghentikan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga akan mengatur jalannya pilkada 2024.
Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024, kata Mahfud, kepada wartawan di GBK, Jakarta, Jumat (1/3).
Dia menjelaskan, usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024 dapat memberikan keleluasaan Presiden Jokowi untuk mengatur jalannya Pilkada 2024.