Mahfud soal Laporan TKN: Menko Polhukam Hanya sebagai Pembuat SK

"Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK (Surat Keputusan) dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa," kata Mahfud.
Senin, 15 Januari 2024 01:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kota Surabaya, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai 16 potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK (Surat Keputusan) dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa, kata Mahfud di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Selain itu, dia menegaskan, Desk Pemilu Kemenko Polhukam yang dipermasalahkan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak akan mengadili Pemilu karena bukan penyelenggaranya.

Bukan posko, namanya Desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada, dan itu bukan penyelenggara pemilu. Tidak akan mengadili pemilu, tidak akan. Penyelenggara pemilu itu KPU, ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Desk Pemilu tidak akan mengadili Pemilu karena hanya mencatat dan menerima laporan.

Baca juga :