Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti tindakan rekayasa hukum yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik.
Itu yang tidak boleh, dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan oleh pemerintah sebesar negara kesatuan Republik Indonesia ini, sindirnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa permasalahan muncul ketika pihak-pihak yang berkepentingan terhadap dinasti politik menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar, bahkan melakukan rekayasa hukum terhadap aturan yang berlaku.
Hal itu menjadi semakin kontroversial ketika Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan pasal-pasal terkait dinasti politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang lebih dikenal dengan UU Pilkada.
Menurut Mahfud, terkadang dinasti politik tidak lagi berfungsi untuk kepentingan rakyat, melainkan hanya menjadi alat untuk memenangkan kepentingan dinastinya sendiri.