Jakarta, Gesuri.id - Diduga terjadi Penggelembungan suara ditubuh PDI Perjuangan Kota Sibolga menjadi pergunjingan di keluarga Partai berlambangkan Banteng pada Sabtu (24/2/202) lalu kejadian menimpa caleg PDI Perjuangan Sibolga dapil I Mandapot Pasaribu yang memperoleh suara tertinggi, setelah pleno D hasil kecamatan, menjadi urutan kedua.
Walaupun pada akhirnya setelah dikoreksi akhirnya suara tertinggi kembali ke Mandapot Pasaribu, Hal yang sama juga terjadi Pada Loosoki Gulo, setelah Pleno D hasil kecamatan justru peringkat pertama menjadi Emerson Sipahutar yang sebelumnya merupakan peringkat ketiga.
Menurut Kuasa hukum Loosoki Gulo, Sarma Hutajulu, Selasa (27/2/2024) di Sibolga menyampaikan, setelah melihat hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sibolga Selatan yang dituangkan dalam model D Hasil sekecamatan DPRD kabupaten/kota melihat ada perbedaan hasil antara Dh sekecamatan dengan C1 hasil, dimana ada pergeseran atau perpindahan suara dari calon calon terutama di internal PDI Perjuangan di kecamatan Sibolga selatan.
Setelah melihat hasil itu, kemudian kami melakukan konsultasi ke Bawaslu kota Sibolga Sabtu lalu, menyampaikan permasalahan ini juga ke KPU Sibolga dihari yang sama dan secara formal sesuai aturan yang berlaku, kami juga telah membuat laporan hari Senin kemarin dikantor Bawaslu kota Sibolga dan sudah ada tanda bukti penyampaian laporan, walaupun itu belum diregister oleh Bawaslu karena memang menurut Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022, mereka punya kesempatan 2 hari untuk menelaah laporan tersebut, jelas Sarma Hutajulu.
Lanjut Dia, laporan ini disampaikan kebawaslu untuk ditindak lanjuti sebagai pelanggaran pemilu, juga pihaknya tadi sudah menyampaikan keberatan atas perpindahan atau pergeseran suara hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan Sibolga Selatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu, ketua KPU Kota Sibolga dan sudah diterima oleh keduanya.