Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye.
Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.
Baca:Cuti Kampanye, Ganjar Tetap Tangani Bencana Longsor Brebres
Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik, kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI Polri se-Indonesia, Senin (25/2).
Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.