Jakarta, Gesuri.id - Mendiang politikus PDI Perjuangan, Hamka Haq, masih memperoleh suara yang signifikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hamka Haq meninggal pada awal Desember 2024 lalu.
Sebelum meninggal, almarhum masih tercatat sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jawa Timur II yang mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo dan Pasuruan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (19/2/2024) pukul 09.00 WIB, Hamka Haq memperoleh sebanyak 18.776 suara.
Diketahui, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan dan Kepercayaan, Hamka Haq, meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap bahwa almarhum meninggal dunia pada usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Kabar wafatnya Prof. Hamka Haq membuat kami sangat sedih, berduka, dan begitu Ibu Megawati mendengar kabar itu, langsung mengajak semua berhenti sejenak dan mendoakan agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, ujar Hasto dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).