MK Resmi Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur, PDI Perjuangan: Dukung Hadianto-Imelda Wujudkan Pembangunan Palu

Ini menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Jum'at, 07 Februari 2025 14:54 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palu, Achmad Alaydrus, mengucapkan selamat kepada pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Muhidin Muhidin Said atas kemenangan mereka setelah gugatan pasangan Hidayat dan Andi Nur Lamakarate resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan ini, Hadianto-Imelda dinyatakan sebagai pemenang sah dalam Pemilihan Wali Kota Palu untuk periode 2024-2029.

Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Hadianto Rasyid dan Ibu Imelda Muhidin atas kemenangan ini. Keputusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, kata Achmad Alaydrus, Rabu (5/2).

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang baru, Achmad Alaydrus mengajak seluruh pihak, termasuk para pendukung pasangan lain, untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan Kota Palu.

Saatnya kita bersama-sama membangun Kota Palu yang lebih baik. Perbedaan dalam politik adalah hal yang wajar, namun kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, ucapnya.

Baca juga :