Jakarta, Gesuri.id - Mahkmah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan ajakan paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin untuk mengenakan baju warna putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca:Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak TekanMK
Menurut MK, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih. Selain itu, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.
Terhadap dalil pemohon Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya initimiasi ajakan memakai baju putih, lebih-lebih pengaruhnya terhadap prolahan suara, ungkap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.