Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019.
Baca:Kedekatan BG Megawati Tak Bisa Dijadikan Dalil Gugatan
Majelis Hakim MK menyebut jika tudingan tersebut tidak beralasan secara hukum. Berdasarkan pertimbangan diatas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum, ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Arief menyebutkan, sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil yang disampaikan pemohon yang menyebutkan permohonannya sebagai modus lain dari money politic atau vote buying.
Dia juga mengatakan, MK tidak dapat menilai pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying.