Jakarta, Gesuri.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI memberikan keputusan dismissal atas permohonan PHPU Pilkada Manado.
Dengan putusan dismisal ini berarti pasangan PDI Perjuangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sah menjadi pasangan terpilih dan siap dilantik pada 20 Februari 2025 nanti.
Merespon putusan MK tersebut politisi PDI Perjuangn Jeane Laluyan meminta masyarakat Manado untuk menyudahi perdebatan di ruang publik yang berpotensi memicu konflik.
Sebaliknya Laluyan mengajak warga Manado untuk membangun semangat persaudaraan sambil mendukung pemerintahan AARS selanjutnya.
Jangan menguras energi terlalu besar hanya untuk memikirkan kepentingan kelompok tertentu. Kalah-menang itu sudah biasa dalam berkontestasi.