Jakarta, Gesuri.id-Mahkamah Konstitusi(MK) menolak gugatansengketaPilkadaKabupaten Cirebon yang diajukan olehpasangancalon (Paslon) 4 HM Luthfi dan Diah Ramayana.
Jauh sebelum putusan tersebut dibacakan di MK pada Selasa (4/2/2025), Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon,Dr Sophi Zulfia SH MHsudah meyakini jika gugatan terkait pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2024 yang dimenangkan pasanganBerimantersebut bakal ditolak oleh hakim MK.
Alhamdulillahputusan sudah keluar hari ini, kami punya keyakinan jika memang gugatan yang diajukan ini bakal ditolak, ujarnya.
Hasil ini, kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menyebut jika hasil tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat Cirebon.
Proses ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari Pilkada kemarin, setelah ini tentunya kita akan fokus pada proses persiapan pelantikan, putusan MK tersebut menjadi ganbaran bahwa kemengan Pasangan Beriman menang secara kesatria, imbuhnya.