MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Paslon 02

MK secara sah mengukuhkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Kamis, 27 Juni 2019 21:40 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca:Sebagian Besar Dalil 02 Dimentahkan MK, Yusril Yakin Menang

Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang tersebut dimulai pada pukul 12:40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak baik pemohon yaitu tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga :