MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Pilkada, Kesimpulan yang Sangat Demokratis

Syamsul Rijal: Kesimpulan positif yang telah MK sodorkan, tinggal bagaimana eskalasikan ini hingga ke tingkat bawah.
Kamis, 22 Agustus 2024 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan, Syamsul Rijal menganggap putusan MK secara ideologi sebagai kesimpulan yang sangat demokratis.

Kesimpulan positif yang telah MK sodorkan, tinggal bagaimana eskalasikan ini hingga ke tingkat bawah, ujarnya, Rabu (21/8/2024).

MK jangan hanya memutuskan begitu, memberikan ruang kita secara demokratis, tapi di sisi lain kita kemudian mencoba mempermak hal itu di bawah, kata Anggota DPRD Barru ini.

Menurutnya politik ini beragam, beragam rasa dan warna. Kemudian politik jangan hanya dilihat dari satu sisi saja, jadi harus diukur dari berbagai sudut pandang.

Baca juga :