Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40