Tangsel, Gesuri.id - Pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati Senin (21/12) resmi menggugat hasil pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konsitusi.
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prov. Banten bid. Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba, S.H. saat dihubungi lewat ponselnya.
Baca:Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya
Iya hari ini, Paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya, ujar Astaruddin Purba, yang juga sebagai Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan ini.
Menurutnya, pihaknya membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).