Jakarta, Gesuri.id Seorang warga Jakarta Pusat, Samson T (45), melaporkan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya untuk kepentingan Pilkada Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam (16/8). Samson merasa namanya digunakan secara tidak sah untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Laporan Samson terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB. Dalam laporan tersebut, Samson mengungkapkan bahwa KTP miliknya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Klien saya baru mengetahui hal ini siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB, saat mengecek aplikasi milik KPU RI. Tentu klien saya sangat keberatan dan langsung membuat laporan polisi malam ini. Dia sama sekali tidak pernah memberikan dukungan atau tanda tangan apa pun terkait pasangan calon yang dimaksud, ujar Army Mulyanto, Kuasa Hukum Samson.
Army berharap laporan ini dapat memulihkan nama dan data kliennya, serta beberapa warga Jakarta lainnya yang diduga juga menjadi korban pencatutan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ia juga menyoroti kinerja KPU Jakarta yang seharusnya melakukan verifikasi administrasi dan faktual dengan lebih baik.
Jujur saja, kami sangat menyayangkan kinerja KPU Jakarta, terutama dalam hal verifikasi administrasi dan faktual. Kasus Pak Samson ini menunjukkan kelemahan dalam proses tersebut, tambah Army.