Jakarta, Gesuri.id - Penasehat DPD Taruna Merah Putih Jawa Barat, Nyumarno, menjelaskan bahwa pada 2014, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota, sementara gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi, yang berarti tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, Undang-Undang tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Jadi proses demokrasinya adalah permusyawaratan, yang dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Itu pun belum dilaksanakan, sudah dikeluarkan pencabutan oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono, melalui peraturan pemerintah, pertimbangan faktor keamanan, ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (15/12).