Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Nyumarno menyebutkan lima partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa koalisi pada Pilkada 2024.
Ia menyatakan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Hasil MK itu, maka untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati/wakil bupati, kata Nyumarno, pada Rabu (21/8/2024).
Seperti diketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 pemilih, maka parpol atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5 persen (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT.
Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara, jelasnya.