Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Maruarar Sirait ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilai bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan Ara tidak tertutup kemungkinan bisa diasukan dengan pasal pidana umum karena bermuatan SARA.
Ara dalam sebuah kampanye di Jakarta belum lama ini mengatakan: Suara (elektabilitas) Pramono Anung-Rano Karno akan terkikis dari unsur kalangan non-muslim, karena didukung oleh Anies Baswedan
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur