PDI Perjuangan Buka Kemungkinan Laporkan Maruarar Sirait ke Bareskrim Polri Terkait SARA

Tim Hukum PDI Perjuangan sedang mengkaji kemungkinan apakah Ara dapat dilaporkan dalam kasus pidana umum sebagaimana dulu terjadi pada Ahok.
Senin, 02 Desember 2024 08:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Maruarar Sirait ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilai bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan Ara tidak tertutup kemungkinan bisa diasukan dengan pasal pidana umum karena bermuatan SARA.

Ara dalam sebuah kampanye di Jakarta belum lama ini mengatakan: Suara (elektabilitas) Pramono Anung-Rano Karno akan terkikis dari unsur kalangan non-muslim, karena didukung oleh Anies Baswedan

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Baca juga :