Jember, Gesuri.id - PDI Perjuangan tegas dalam aturan menyangkut mantan narapidana yang hendak maju sebagai calon kepala daerah (cakada), yang bertatus demikian takkan dicalonkan lewat partai itu.
Walau demikian, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan itu adalah pilihan kebijakan PDI Perjuangan, dengan tetap menghormati kesetaraan hak warga negara.
Baca:Hari Pertama, 35 Orang Telah Daftar di PDI Perjuangan Jateng
Menurut Hasto, sebenarnya setiap warga negara yang melakukan tindak pidana, termasuk tipikor, yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Usai menjalani itu, secara konseptual, maka statusnya kembali sebagai warga negara dengan segala haknya.