PDI Perjuangan Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Kita Tunggu Perkembangannya

Mahfud hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan tersebut.
Senin, 29 April 2024 18:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menanggapi soal gugatan yang dilayangkanPDI PerjuangankepadaKPU RIke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud mengatakan bahwa jika dirinya hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan tersebut.

Ya kita tunggu aja saya, engga anu, itu yang menggugat itu partai, bukan paslon. Jadi kalau saya tidak tau, ya kita tunggu aja perkembangannya, kata Mahfud saat ditemui di acara halal bihalal dan pagelaran seni UII di kawasan Jakarta Selatan, Minggi (28/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB, kata Humas PTUN, Irvan Mawardi, Rabu (24/4/2024)

Baca juga :