Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, salah satunya menyatakan, bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
Adapun di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih.
Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja, melawan (fenomena) kotak kosong di Lampung Timur, kata pengamat politik dari Nahdlatul Ulama, Rikal Dikri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).