PDI Perjuangan Kota Bima Beri Sanggahan & Catatan terhadap Rapat Pleno KPU

KPU tidak mau memberikan Data Pemilih Baru (DPB) dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah ditambahkan secara sepihak.
Sabtu, 08 April 2023 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kota Bima, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima H Ahmad Yadiansyah menyampaikan setelah mengikuti dan mencermati pelaksanaan rapat pleno KPU yang digelar pada Rabu (5/4) di aula Kantor KPU Kota Bima, PDI Perjuangan Kota Bima belum sepenuhnya bisa menerima hasil pleno KPU tersebut, karena KPU tidak mau memberikan Data Pemilih Baru (DPB) dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah ditambahkan secara sepihak oleh pihak KPU Kota Bima sebagai data pemilih sementara.

Baca:Ji Zinal: Pembiaran Rokok Ilegal Hancurkan Pendapatan Bea Cukai Negara

Diketahui, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Rabu (5/4) melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Bima Pemilihan Umum tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan partai politik, PPK lima (5) kecamatan, Kesbangpol, dukcapil, Bawaslu, perwakilan Dandim, dan perwakilan dari Polres Bima Kota.

Sementara dalam proses pemuktahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kecamatan yang di pleno kan oleh PPS dan PPK, berbeda jauh dengan data saat dibahas di tingkat KPU. Dan ini menjadi tanda tanya besar kala pihak KPU tidak mampu memberikan data-data tersebut kepada sejumlah partai politik yang hadir.

Baca juga :