Sorong, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Papua Barat Daya akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Robert Yumame ke polisi.
Baca:TB Hasanuddin: Tak Ada Sinyal Dukungan Untuk Prabowo-Ganjar di 2024
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard mengatakan, tindakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong menghentikan, bahkan meminta kegiatan pelantikan Ketua dan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Barat Daya, pada 1 Maret 2023 segera dibubarkan, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat laporan ke Polresta Sorong Kota.
Oleh itu, DPC PDI Perjuangan Kota Sorong akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sorong Kota, ungkap ketua DPC, Ehud Eduard Kondologit saat jumpa pers di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, di Jl Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3)