Sukabumi, Gesuri.id - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Kali ini giliran Partai PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Partai Gerindra.
Penasehat Hukum pihak PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, mengatakan, PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang atas dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.
Dachi menjelaskan, oknum PPK Cikidang diduga melakukan penggelembungan suara di 5 Desa di Kecamatan Cikidang. Di antaranya Desa Sampora, Tamansari, Cijambe, Mekarnangka dan Desa Cikiray.
Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, kata Dachi, Rabu (20/3/2024).