Jakarta, Gesuri.id - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Wiradarma menyampaikan itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol, kata Wiradarma ketika membacakan petitum permohonan.
Tuntutan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDI Perjuangan oleh PSI dan Partai Demokrat.
PDI Perjuangan juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan 36.753 suara.