PDI Perjuangan Nilai Putusan MK Jadi Angin Segar & Harapan Baru Untuk Pilkada Jakarta

Eriko menekankan bahwa PDI Perjuangan berupaya sedapat mungkin untuk mendorong kadernya sendiri pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Selasa, 20 Agustus 2024 21:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang, kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu sehingga membukakan jalan bagi PDI Perjuangan untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Baca juga :