Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyoroti temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Keputusan Anwar Usman itu membuat MK mengabulkan gugatan sehingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju cawapres 2024.
Ada catatan menarik yang tentu menjadi ruang bagi publik untuk mempertanyakan berkaitan temuan dari MKMK yang tadi dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asidiqie, bahwa Ketua MK Anwar Usman dalam proses keputusan perkaran batas usia capres-cawapres ini membuka ruang intervensi, jelas Andreas saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Terkait hal tersebut Andreas mempertanyakan siapa sosok yang melakukan intervensi Anwar Usman.
Persoalan ini adalah bagian dari pelanggaran etika oleh Anwar Usman, tetapi bagi publik terutama para ahli hukum, siapa yang melakukan intervensi? ujarnya.