Jakarta, Gesuri.id - Rapat Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada membahas pasal mengenai usia calon kepala daerah. PDI Perjuangan protes keputusan rapat Baleg yang sepakat aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam rapat Baleg dibahas apakah aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan MA atau Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MA yakni cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cagub-cawagub, cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut, kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).
Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA
Awiek menyebut mayoritas fraksi di Baleg, pemerintah, dan DPD ikut dengan putusan MA. Hal tersebut diprotes oleh anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan , Putra Nababan.