Jakarta, Gesuri.id Perwakilan dari PDI Perjuangan Samarinda, Roy Hendroyanto dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang lanjutan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Kunjang, Sabtu (17/2/2024) minta penjelasan atas temuannya terkait adanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tanpa lampiran A5.
Temuan ini baru di satu TPS, yaitu TPS 3 Karang Asam Ulu di Samarinda. Kami berharap ini tidak menjadi indikasi dan bukan eksudus, ujar Roy.
Roy menekankan pentingnya lampiran A5 dalam memastikan keabsahan DPTb. Lampiran A5 berisi surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa pemilih tersebut benar-benar tidak terdaftar di DPT.
Tanpa lampiran A5, DPTb tersebut tidak sah dan tidak boleh digunakan untuk memilih, tegas Roy.
Roy meminta kepada saksi-saksi PDI Perjuangan untuk memperhatikan DPTb terkait temuan ini dan memastikan bahwa semua DPTb yang digunakan dalam pemilu memiliki Lampiran A5 yang lengkap.