PDI Perjuangan Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah
Jum'at, 19 Juli 2024 11:31 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebutkan, Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dikabulkan.

Adapun PDI Perjuangan menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.

Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah, kata Gayus, Kamis (18/7).

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

Baca juga :