Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil gubernur ProvinsiPapua,YeremiasBisai dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada ProvinsiPapua, pada Senin (24/2/2025).MK juga membatalkan hasil PilkadaPapuayang diumumkan KPU, serta memerintahkanpemungutansuaraulang(PSU).
PDI Perjuangan sebagai partai pengusung akan segera melakukan rapat bersama dengan calon gubernur nomor urut 1,BenhurTomiMano(BTM), guna mencari figur yang cocok dan tepat untuk digandeng mendampingi Benhur.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI PerjuanganProvinsi Papua, Korneles Yanuaring, mengatakan, pihaknya sebagai partai pengusung akan mencari figur yang tepat guna mendampingi BTM sebagai wakil gubernur menggantikan Yeremias Bisai yang didiskualifikasi oleh MK.
Kriteria wakil gubernur harus figur yang dikenal oleh masyarakat luas, karena kita harus cari figur yang dikenal di Provinsi Papua, kata Korneles Yanuaring, pada Senin (24/2/2025).
Menurut Korneles, figur wakil gubernur yang akan mendampingi BTM untuk bertarung kembali dalampemungutansuaraulang(PSU)PilkadaPapuatak harus berasal dari partai pengusung, tetapi bisa dari luar atau eksternal partai pendukung.