Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.
Hal ini berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU, kata Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim, Selasa (20/8).