Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan bahwa bakal mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Termasuk, soal rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal jadwalpendaftaranCapres dan Cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024pendaftarancapres cawapres dibuka19 Oktober 2023.
Baca:Relawan Prabowo Dilucuti Atribut, Alihkan Dukungan untukGanjar