Medan, Gesuri.id - Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan menerima hasil Pileg dan menolak hasil Pilpres 2019 merupakan kekeliruan besar.
Menurutnya sikap seperti bisa saja disebut sebagai penghianat demokrasi. Jika ada kecurangan, ia meminta untuk disertakan buktinya dan memilih jalan hukum.
Baca:Bupati Kulon Progo Minta Masyarakat Tak Terpancing Kericuhan
Setiap pihak yang kalah dan menyatakan tuduhan terjadi kecurangan tanpa bukti, harus dinyatakan sebagai penghianat demokrasi Bangsa Indonesia, katanya, Kamis (23/5).
Ia mengatakan, jika memang terbukti ada kesalahan maka, akan ada sanksi. Sebagai penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan sudah diatur, maka setiap tuduhan yang bertujuan mengganggu proses demokrasi, termasuk tuduhan curang kepada penyelenggara pun harus diberi sanksi, jelasnya.