Pengamat: DPR Seharusnya Sudah Gelar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

“DPR RI seharusnya sudah menggelar Hak Angket, menyusul Pansus Kecurangan oleh DPR RI yang telah bekerja mengusut kecurangan Pemilu".
Rabu, 13 Maret 2024 20:08 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi menilai hak angket kecurangan Pemilu 2024 seharusnya dapat segera digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Muslim begitu ia disapa memandang, hak angket kecurangan Pemilu 2024 sedianya harus digulirkan lantaran serangkaian suara dari sejumlah tokoh terkait kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

DPR RI seharusnya sudah menggelar Hak Angket, menyusul Pansus Kecurangan oleh DPR RI yang telah bekerja mengusut kecurangan Pemilu dan pilpres 2024 ini, kata Muslim, Selasa,(12/7/2024).

Muslim memaparkan para pakar dan ahli telah memaparkan data dan suara terkait dengan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. Muslim mengaku yakin suara dari para pakar dan ahli adalah kegelisahan nyata.

Ada dari petisi 100 soal pemakzulan Presiden Joko Widodo karena dianggap paling bertanggung jawab atas jalan nya pemilu dan sejumlah pelanggaran UU selama ini. Para Tokoh 100 juga sama, berteriak agar usut pemilu curang, bentuk hak angket dan diskualifikasi Paslon 02. Yang dianggap Langgar UU, tegas dia.

Baca juga :