Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, gugatan kubu PDI Perjuangan ke lembaga yudikatif terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bukan menyoal kalah atau menang. Menurut dia, baik gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan buntut kekecewaan partai banteng terhadap Presiden Joko Widodo.
Ini bukan lagi soal kalah menang. Tapi soal bagaimana kekecewaan PDI Perjuangan terhadap Jokowi yang belok arah dan menggembosi basis-basis PDI Perjuangan, baik di pilpres (pemilu presiden) atau pileg (pemilu legislatif), kata Adi, Rabu (3/4/2024). Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDI Perjuangan pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, pada pemilu kali ini partai banteng hanya mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019, di mana PDI Perjuangan mendulang 27.503.961 suara atau 19,33 persen.
Sementara, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen. Jumlah ini kalah jauh dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Jebloknya perolehan suara PDI-P dan Ganjar-Mahfud disinyalir sebagai dampak dari dukungan Jokowi untuk Prabowo dan putra sulungnya, Gibran. Oleh karenanya, kata Adi, tak heran jika kini gerbong PDI Perjuangan terus mencari celah untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024, baik lewat MK maupun PTUN.