Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat

Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua UU yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Senin, 22 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pasangan yang paling paham dan menguasai topik dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Adapun debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertopik seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Pengamat Konstitusi dan HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Despan Heryansyah, mengatakan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua undang-undang (UU) yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfudsebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga :