Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, program KTP Sakti Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Perpres 39 No.2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya, kata Agus dikutip, Selasa (26/12).
Namun perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak, karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah, imbuh Agus.
Kemudian soal data, ada beberapa versi misalnya data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data Kementerian Sosial maupun Satu Data Indonesia. Data yang semrawut harus segera diselesaikan jika ingin menjadikan KTP sakti.