Jakarta, Gesuri.id - Salah satu saksi yang diajukan tim hukum capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Haris Azhar, menolak bersaksi pada persidangan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan advokat yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) ini sebagai saksi dianggap PDI Perjuangan sebagai pukulan balik ke kubu 02.
Yang mengajukan adalah Tim 02, mengajukan saksi yang tidak bersedia menjadi saksi adalah pukulan balik buat tim 02, kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, Rabu (19/6) malam, dikutip dari laman news.detik.com.
Andreas juga menyinggung salah satu alasan penolakan Haris sebagai saksi. Alasan penolakan yang disinggung itu terkait catatan HAM.
Apalagi Haris juga tidak bersedia karena alasan pelanggaran HAM oleh Prabowo, ucapnya.
Baca:Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi Keputusan MK