Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, upaya penyederhanaan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memenuhi dua asas, yaitu Efektif-Efisien, khususnya soal anggaran, serta Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) Jujur dan Adil (JURDIL).
Hal ini disampaikan Rifqinizamy dalam rangka menanggapi KPU yang menggelar simulasi penggunaan satu hingga tiga lembar surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.
Kalau memang penyederhanaan surat suara itu bisa meng-cover dua hal itu, bukan tidak mungkin Komisi II DPR RI akan memberikan restu kepada KPU untuk melakukan terobosan baru penyederhanaan surat suara di 2024, jelas Rifqinizamy kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca:Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di TanganKPU