Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR yang beragendakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.
Baca:Ribka: DPR Segera Panggil Presdir PetroChina Jabung soal Kematian 3 Pekerja
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2023).
Sebelum Perppu Pemilu disahkan menjadi UU, Puan terlebih dahulu meminta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan. Setelahnya ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU.