Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Aturan atau dasar hukum netralitas sudah jelas. Hal itu antara lain termaktub dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/11).
Baca:Bupati Anas: Potensi Kerawanan GangguanPilkadaItu Nyata
Adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.