Pilkada 2020, Tjahjo Kembali Tekankan Netralitas ASN

Aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Rabu, 18 November 2020 21:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Aturan atau dasar hukum netralitas sudah jelas. Hal itu antara lain termaktub dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/11).

Baca:Bupati Anas: Potensi Kerawanan GangguanPilkadaItu Nyata

Adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga :