Jakarta, Gesuri.id - Mulanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ambang batas syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah adalah 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara dari pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, sehingga jumlah kursi untuk Pilkada DK Jakarta 2024 yang dibutuhkan adalah minimal 22 kursi.
Walaupun demikian, tidak ada satu pun dari 11 partai politik yang meraih 22 kursi. Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Jakarta adalah PKS dengan 18 kursi, sehingga masih kurang 4 kursi lagi.
Oleh sebab itu, koalisi partai politik menjadi keniscayaan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, hingga PSI, disebut akan mengusung bakal pasangan calon sendiri. Akan tetapi, muncul wacana KIM Plus, yakni KIM ditambah dengan partai di luar KIM.
Ridwan Kamil-Suswono
Masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 adalah 27-29 Agustus 2024.